Pada tahun 2022, perputaran uang dari hasil penjualan musik Indonesia adalah +/- Rp. 4,7 Triliun.
Darimana saja sumber pendapatan musik ?.
Sumber pendapatan musik dapat dibagi menjadi 3 kriteria :
Mechanical Right
Performing Right
Sinkronisasi.
Dari ketiga klasifikasi di atas, berasal dari +/- 14 (empat belas) sumber penjualan musik. Kali ini kita tidak akan membedah tentang sumber - sumber pendapatan musik.
Artikel ini akan memberikan gambaran umum, bahwa betapa besarnya omset penjualan musik di Indonesia setiap tahunnya. Tapi kemana ia berputar ?. Mengapa para pelaku kreatif musik tetap hidup miris ?. Mengapa hanya1 -2 % pelaku kreatif musik yang menikmatinya ?.
Data IFPI terbaru memberitakan bahwa omset musik Indonesia terus tumbuh setiap tahunnya. Pada tahun 2023, pendapatan musik Indonesia telah mencapai Rp. 5,7 Triliun. Dan akan mencapai +/- Rp. 10 Triliun pada tahun 2027. Tentu saja jika pertumbuhan signifikan ini tidak linear dengan pertumbuhan kesejahteraan dari pelaku kreatif musik, maka inilah yang disebut sebagai anomali dan paradoks.
Pada tahun 2023, 3 (tiga) pasar terbesar Asia tumbuh hingga 14.9 %. Pertumbuhan ini disumbangkan oleh penjualan fisik dan digital. Dua negara Asia berada di tangga teratas penjualan musik dunia. Jepang adalah penyumbang terbesar ke -2 bagi penjualan musik dunia. Dan setelahnya adalah China yang berada di peringkat ke 5 dunia.
Dalam kawasan Asia sendiri, India, Korea dan Indonesia tentu saja kontributor pasar Asia terpenting bagi industri musik. Indonesia dan India memiliki jumlah penduduk yang besar.
Penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 272 juta orang. Pada tahun 2024, pengguna aktif internet Indonesia tembus mencapai 221 juta orang. Sedangkan pengguna yang sangat aktif, dalam arti menggunakan internet untuk bertransaksi bisnis adalah sekitar 11%. Lalu sisanya adalah : Konsumen. Termasuk konsumen musik.
Bagaimana pengguna internet mengakses dan mengkonsumsi internet ?. Seberapa konsumsi internet untuk musik di Indonesia ?.
Berdasarkan data IFPI tahun 2024, Penduduk Indonesia menghabiskan waktunya untuk mendengarkan musik kurang lebih 4 jam di dalam 1 minggu. Kita cukup membaginya saja ke dalam 7 hari. Berarti rata - rata dalam 1 hari orang Indonesia mendengarkan musik selama 32 menit. Nah, ini baru jumlah mereka yang mendengarkan musik secara khusus.
Sementa, pada dasarnya seluruh konten musik wajib mengandung musik di dalam setiap konten. Apakah konten entertainment, berita dan lainnya. 'Dapat dikatakan, '100% konten berita, iklan dan entertainment mengandung musik'.
Jadi pada dasarnya, 221 juta orang penduduk Indonesia yang mengakses, menonton dan berinteraksi pada laman web, sosmed dan platform, baik mereka secara sengaja untuk mendengarkan musik dan atau tidak, mereka adalah konsumen langsung dari penjualan musik. Baik disadarinya dan atau tidak. Itulah yang menghasilkan omset musik yang triliunan. Penjualan musik adalah barang dagangan digital yang sangat menghasilkan uang namun 'senyap'. Tidak banyak investor yang menyadarinya. Sementara berbisnis musik adalah investasi yang rendah resiko dan ROI yang cepat. Lagipula, investasi musik bebeda dengan investasi lainnya. Bisnis konvensional adalah di mana setiap akan membuat omset sama dengan mengeluarkan biaya untuk output. Ingin memperoleh omset besar, maka total ouput harus ditambah, yang berarti akan menambah biaya produksi. Berbeda dengan investasi musik, yang 1 kali berinvestasi untuk 1 output maka adalah untuk memperoleh omset seumur hidup. Itulah yang menyebabkan investasi dalam bisnis musik sangat rendah resikonya.
Omset penjualan musik di Indonesia terus tumbuh setiap tahunnya. Mari kita membagi rata total omset musik pada tahun 2023 yang sebesar Rp. 5,7 Triliun untuk di distribusikan kepada 38 provinsi. Maka setiap provinsi akan memperoleh Rp. 150 Miliar. Tapi itu tentu tidak logis dan subjektif. Tentu saja tidak setiap provinsi di Indoensia memiliki produktivitas dan kreativitas musik yang sejajar.
Kita asumsikan saja bahwa produsen musik terbesar adalah ada di setiap pulau yang memiliki kota besar dan sudah metropolitan. Seperti Pulau Jawa- Bali, Sumatera, Sulawesi dan beberapa Kalimantan.
Sekitar ada 21 Provinsi penyumbang ekonomi kreatif musik. Maka Rp. 5,7 Triliun dapat kita bagi hanya untuk 21 Provinsi. Maka setiap provinsi akan memperoleh Rp. 271,428 Miliar. Apa yang akan terjadi ?. Tentu saja akan terbentuk ekosistem perekonomian industri kreatif musik di setiap provinsi. Dan akan menciptakan lapangan kerja kreatif dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku kreatif musik. Dan PAD akan meningkat.
Lalu mengapa tidak terjadi ?. "KEMANA UANG PENJUALAN MUSIK RP. 5,7 TRILIUN ITU tahun 2023 ?". Dan akan kemana larinya Rp. 10 Triliun pada tahun 2027 ?
Ke luar Negeri, menjadi omset penjualan para Produsen Musik dan Industri Asing.
Menjadi omset segelintir dari Record Label di Jakarta.
Menjadi omset bagi Siluman - Siluman digital, yang memahami uang besar tersembunyi dari perputaran musik. Menguasai teknik penjualan dan regulasi penjualan digital, dan atau melakukan peredaran terlarang, bahkan membajak secara terang - terangan. Dan tentu saja ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang juga bergelut di industri musik cukup lama dan sudah memahaminya.
Mengapa semua ini bisa terjadi ?
Karena para pelaku/produsen musik lokal tidak bekerja dalam kerangka framework industrial.
Produsen lokal tidak memahami regulasi domestik dan internasional secara benar..
Produsen lokal tidak memahami proses produksi, distribusi, penjualan dan promosi era kini. Yaitu, dalam rangka untuk berkompetisi di tingkat domestik dan mancanegara dengan nilai kompetensi yang sama.
4. Produsen lokal ; 'TIDAK BERFIKIR BESAR'. dan tidak berani memperluas segmen pasarnya.
'Untuk menjadi besar, maka tahap awal adalah berfikir dengan cara yang besar'.
Semoga bermanfaat. #ToraNews
댓글