top of page
Search
Writer's pictureswarnabumimusiccoi

SIAPAKAH RECORD LABEL? : Basic Pengetahuan Hubungan Industrial Dalam Bisnis Musik

2024@ToraswarnadivaNews




Di dalam bisnis/industri musik terdapat hubungan antar entitas yang  bekerjasama di dalam melakukan proses produksi, distribusi dan penjualan musik. 


Masing - masing entitas bisnis memiliki hubungan kerjasama yang diatur dalam regulasi yang berlaku secara internasional dan domestik. Baik perundangan dalam perindustrian, perdagangan dan spesifik lain yang mengatur hak peredaran dan memperbanyak, juga perlindungan hak cipta. Dan setiap entitas memiliki kewajiban untuk menjaga etika dan sikap profesional di dalam hubungan bisnis dan relasi pekerjaannya.


Namun di era hubungan bisnis musik yang sudah tanpa batas (globalisasi) dan melibatkan entitas bisnis lintas negara, masih banyak pelaku atau yang berusaha masuk ke dalam bisnis musik dan juga para praktisi musik yang tidak memahami hubungan industrial paling mendasar berikut. 


Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membagi informasi tentang hubungan industrial paling basic dan terpenting untuk diketahui oleh setiap entitas di dalam bisnis musik


HUBUNGAN KERJASAMA BISNIS


RECORD LABEL


Secara prinsipil dan spesifik, Record Label adalah ; 'PEMILIK MASTER REKAM' . Baik Master 2 track (LR) dan klip audio track keseluruhan. Keputusan di dalam mengedarkan, memperjual belikan , mengalihkan dan atau menjual sebuah MASTER rekaman adalah hak prerogatif sebuah Record Label . Dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun. 


Dalam arti yang luas, Record Label dapat sebuah Perseroan Terbatas (PT) dan atau Perseorangan yang memiliki kedudukan hukum. Record Label adalah 'Inisiator' dan penggagas bisnis musik & proyek rekam, di mana ia dapat memproduksinya di infrastruktur rekam (studio) yang dimiliki sendiri. Dan atau merekamnya di Studio lain. Record Label adalah pemegang hak 'Master Rekam' atas kedudukan eksklusif-nya ini.


Record Label adalah yang mengelola (manage) sebuah proyek rekaman. Dan pengambil keputusan produksi, pengedaran, distribusi dan promosi. 


Record Label memiliki 2 kedudukan : 

a. Kedudukan Bisnis. 

b. Kedudukan Produksi. 


PENTING..... !! Di dalam kedudukan hubungan Bisnisnya, Record Label sebagai entitas yang akan memproduksi material rekaman dan kemudian menjadi Pemilik 'Master' rekaman tersebut dapat bekerjasama dengan :


  1. MUSIC PUBLISHER (Publishing) yang memiliki kemampuan untuk melakukan registrasi lisensi dan memiliki jaringan dalam pendistribusian musik. Baik Hardcopy dan Digital. Music Publisher membantu Record Label dalam hal ini.  Hubungan ini di atur dalam perjanjian kerjasama Spesifik. 

  2. EXECUTIVE PRODUCER, adalah Perseroan dan atau perorangan. Yang berkemampuan di dalam membiayai seluruh proyek rekaman yang dimulai dari fase : Produksi - Distribusi dan Promosi.  Record Label, akan memberikan share margin dalam jumlah % tertentu dari hasil bersih penjualan. Dan dalam kasus tertentu, dan lain hal kebijakan Record Label, maka Record Label dapat menjual Master Rekaman kepada Executive Producer. Dengan tetap memperhatikan hak dari pihak lain  (Record Producer, Pencipta Lagu, Penyanyi dsb) di dalam material rekam dan atau melakukan pemindahan pengelolaan hak tersebut secara penuh kepada pemilik Master yang baru. Hubungan ini di atur dalam perjanjian kerjasama Spesifik. 

 

PENTING.... !! Di dalam kedudukan dan hubungan untuk memproduksi musik,  Record Label sebagai Pemilik Proyek bisnis Rekaman dapat bekerjasama dengan para profesional untuk mencapai hasil kualitas produksi rekaman yang diinginkan olehnya, yaitu :


1. Record Producer ; adalah seorang pimpinan produksi rekaman. Yang karena keahliannya dalam hal musikal, audio, managemen produksi maka ia menjadi pengambil keputusan artistikal audio. Atau Penanggung Jawab utama dalam hal konseptual dan artistikal musik. Dimulai dari  Pra produksi - Tracking - Editing - Mixing - Mastering.


Tiga (3) skill wajib seorang Record Producer : 1. Musikal Art & Teori 2. Audio Engineering, Computer Music, Music Technology 2. Mengelola Produksi.


Hak dan Kewajian seorang Record Producer di atur dalam perjanjian kerjasama dengan Record Label. Dapat dibayar putus jumlah tertentu dan memperoleh share royalti 3% - 15 %.

 

2. Co. Producer : Karena keahlian tertentu di dalam memproduksi musik atau adanya skill spesifik tertentu di dalam memproduksi musik, maka Co. Producer adalah seorang yang membantu Record Producer  dari tahapan awal dan akhir di dalam  memproduksi musik. Agar kualitas artistikal dan audio produksi mencapai sebagaimana yang diinginkan oleh Record Label. Co. Producer melakukan perjanjian dengan Record Label dan dibayar putus. 


3. Arranger / Co. Arrange ; seorang yang memiliki keahlian di dalam menata musik. Dan membantu Record Producer di dalam mengaransemen sebuah musik. Kerjasama diatur dalam perjanjiannya dengan Record Label. Dapat dibayar putus dan atau Royalti.

 

4. Penulis lagu (songwriter/composer); seorang yang memiliki kemampuan di dalam membuat material lagu mentah yang terdiri dari nada dan lirik dan juga melodi untuk lirik.  Lagu dari Pencipta Lagu dipilih oleh Record Label, dan kerjasamanya diatur di dalam perjanjian khusus spesifik antara Record Label dan Pencipta Lagu. Hubungan kerjasama ini adalah bersifat 'Temporer'. Atau memiliki batas waktu tertentu. Misal 3 - 5 tahun. Dalam hal belum berakhirnya kerjasamanya,  Pencipta Lagu tidak dapat melakukan kerjasama dengan Record Label lainnya dan atau melakukan perekaman ulang (Recycle/Reproduksi).  Dan atau melakukan re-aransemen. Hal ini dapat dilakukan apabila kerjasama telah berakhir dan atau tidak diperpanjangnya kerjasama. Pencipta Lagu dapat mendaftarkan karya ciptanya ke Lembaga Perlindungan, dan atau dibantu oleh Record Label dan atau Agensi untuk me-registrasinya. Di dalam perjanjian kerjasama antara 'Penyanyi & Record Label', di dalamnya diatur secara spesifik hak dan kewajiban para pihak. Termasuk hak royalti. 


5. Talent Musisi ( Penyanyi / Band ) ; adalah seorang atau sekelompok seniman musik yang memiliki talenta untuk menampilkan karya musik yang diproduksi oleh Record Label. Hubungan kerjasama ini adalah bersifat 'Temporer'. Atau memiliki batas waktu tertentu. Misal 3 - 5 tahun. Dalam hal belum berakhirnya kerjasamanya,  Penyanyi tidak boleh melakukan kerjasama dengan Record Label lainnya dan atau melakukan cover (recycle/reproduksi).  Dan atau melakukan re-aransemen di luar pengetahuan dan izin dari Record Label. Hal ini dapat dilakukan apabila kerjasama telah berakhir dan atau tidak diperpanjangnya kerjasama. Di dalam perjanjian kerjasama antara 'Penyanyi & Record Label', maka di dalamnya diatur secara spesifik hak dan kewajiban para pihak. Termasuk hak royalti.

  

Demikianlah pengetahuan paling mendasar di dalam hubungan bisnis musik. Semoga bermanfaat. #ToraNews

42 views0 comments

Commentaires


bottom of page