top of page
Search
Writer's pictureswarnabumimusiccoi

Ingin Punya 'RECORD LABEL" Sendiri?

Updated: May 10




"Bermimpikah untuk memiliki 'Record Label' sendiri ?"

"Apakah untuk memiliki 'Record Label' membutuhkan investasi berpuluh - puluh juta bahkan hingga ratusan juta ?"


Ya, itu benar pada zaman Nasakom dan Orba. Era now, sekarang ini, siapa saja dapat memiliki Record Label-nya sendiri. Sekarang semuanya menjadi sangat mudah.


Record Label adalah :


Adalah sebuah entitas bisnis berbadan hukum, baik sebuah perusahaan dan atau perorangan yang melakukan inisiasi atas sebuah proyek rekaman musik dan melaksanakan proyek rekaman tersebut untuk tujuan ekonomi. Record label berarti adalah 'Pemilik Master Rekam Musik'.


Sebagai sebuah Record Label, Tora memiliki proyek - proyek rekaman internal. Lalu apakah anda dapat bekerja sama dengan kami untuk bentuk kemitraan ini ?.


Ya tentu saja bisa. Dan bagaimana skema kerjasamanya ?.


Anda telah memiliki sebuah inisiasi untuk melakukan suatu proyek rekaman, anda memiliki biaya produksi untuk berinvestasi. Namun anda tidak memiliki team produksi. Dan anda tidak memiliki badan hukum dan sistem profesional untuk memanage artis dan team anda berdasarkan kaidah hukum dan etika industrial.


Maka, Tora membantu anda untuk :

  1. Memproduksi

  2. Mengelola hubungan internal di dalam proyek anda, mengelola kontrak - kontrak dsb.

  3. Dan menjadi pendamping produksi dan distribusi anda. Di mana pada title produksi akan dicantumkan 2 pemegang 'Right' atau 'Label" yaitu anda dan Tora. Dan atau, apakah anda ingin menjadi 'Pemegang Tunggal' atas 'Master' rekaman (Label & Pemilik Copyright) yang anda produksi ?


"Bagaimana mekanisme dan tahapannya ?"


  1. Anda & Tora melakukan kontrak kerjasama produksi minimal 1 single. Kontrak Kerja dibutuhkan untuk bukti dapat diterbitkannya NIB bagi sebuah perusahaan dalam bidang tertentu. Misal Record Label.

  2. Tora akan memproduksi Musik/Lagu anda dengan standard industrial.

  3. Tora akan mengurus perizinan PT (perorangan) dengan bidang Record Label. Dan anda akan memiliki No. AHU perusahaan perorangan, NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  4. Setelah semuanya selesai, maka anda telah resmi memiliki Record Label.


Tora akan selalu mendampingi anda untuk mencapai tujuan - tujuan bisnis musik anda. #ToraNews

61 views0 comments

Comments


bottom of page