Music Publishing adalah ; Penerbitan Musik.
Maka yang berkemampuan untuk melakukannya adalah 'Music Publisher' atau Penerbit Musik.
"Apakah Musik Publisher adalah entitas bisnis musik yang sekedar berkemampuan untuk mengupload karya rekam musik pada platform DSP ?."
"Apakah Musik Publisher adalah entitas bisnis musik yang sekedar berkemampuan untuk memperoleh ISRC & UPC gratisan ?"
Sama seperti sebuah perusahaan penerbitan buku. Penerbit buku adalah yang mengurus lisensi, ISBN dsb terhadap suatu proyek penerbitan buku. Yaitu segera setelah dilakukannya proses produksi dan pencetakan.
Demikian pula di dalam proyek musik. Music Publisher tidak bertanggung jawab terhadap proses dan kualitas produksi sebuah proyek musik. Publisher hanya melakukan proses penerbitan dan pengurusan lisensi. Serta dengan kemampuannya di dalam memilih distributor musik, maka Publisher juga membantu di dalam hal pendistribusian.
3 Tugas Utama dari Music Publisher adalah :
Mengurus registrasi Hak Cipta. (HAKI)
Mengurus Lisensi penerbitan :
Registration Data Track
ISRC/ISWC
UPC/EAN
ISRC Embedding
File Stripping
dsb
"Jangan coba - coba mengklaim sebagai Music Publisher jika tidak memiliki kemampuan untuk mengurus dan memperoleh berbagai kode independen untuk lisensi di atas ( bukan Kode - Kode gratisan yang diberikan distributor/aggregator red.)".
3. Mengawasi & Menjaga peredaran karya musik di setiap kanal pendistribusian. Khususnya agar tidak terjadi mal distribusi dan pembajakan.
Lainnya adalah :
Membantu memilih Distributor dan mengurus proses kerjasama.
Membantu memilih mitra untuk kampanye promosi.
Tora selalu siap menjadi mitra terbaik profesional anda untuk melayani seluruh jasa di atas.
Contact : 083160411154
Email : swarnabumi.music.co.id@gmail.com
Komen